Belitung (ANTARA) - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Pandan Polres Belitung berhasil mengamankan E (21) seorang residivis pelaku tindak pidana pencurian pada Senin (14/9) dini hari lalu.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap karena diduga mencuri satu unit handphone merek Xiaomi tipe 4X milik saudara Rian.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan" kata Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiono melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pandan Ipda I Made Wisma, di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, dari hasil penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone beserta kotak yang diketahui milik korban.
Baca juga: Umat Hindu di Belitung rayakan Hari Raya Galungan
"Pada saat hendak tidur korban meletakkan handphone seraya mengecas diatas meja dalam rumah kontrakan tersebut. Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB pada saat korban bangun tidur lalu mengecek handphone miliknya yang tercas diatas meja sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Made menambahkan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp2 juta dan selanjutnya segera melapor kejadian ini ke Polsek Tanjungpandan,
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengam ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjungpandan guna menjalani proses lanjut," kata Ipda I Made Wisma.
Polres Belitung bekuk pelaku pencurian telepon genggam
Rabu, 16 September 2020 14:33 WIB