Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerapkan kebijakan karantina berbayar bagi pasien COVID-19, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Kita tidak ingin APBD tergerus terus menanggung biaya pengkarantinaan pasien terpapar virus corona, karena mereka tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah merumuskan aturan karantina berbayar mengingat kasus COVID-19 yang mengalami peningkatan karena kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel pada Rabu (16/9), jumlah masyarakat terpapar COVID-19 sudah mencapai 295 orang, tiga orang meninggal dunia dan 46 orang pasien dirawat di Wisman BKPSDM Provinsi Kepulauan Babel.
"Saat ini, kita sedang rumuskannya, kalau siapa yang dirawat di wisma itu harus membayar dan tidak lagi gratis," ujarnya.
Baca juga: Tiga warga Bangka Tengah positif COVID-19 dari klaster perjalanan
Menurut dia dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan ini, pemerintah provinsi juga akan menaikkan sanksi bagi pelanggar prokes COVID-19.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan menerapkan sanksi kerja sosial, sementara untuk pidana belum dapat diterapkan karena pemerintah provinsi harus memiliki peraturan daerah yang mengatur sanksi pidana ini," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya kebijakan karantina berbayar dan peningkatan sanksi bagi pelanggar prokes COVID-19 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan menerapkan pola hidup sehat.
"Mudah-mudahan dengan diterapkan karantina berbayar dan peningkatan sanksi ini dapat mengubah prilaku masyarakat untuk selalu mengikuti kebijakan pemerintah dalam memerangi virus corona ini," katanya.
Pemprov Bangka Belitung terapkan karantina berbayar pasien COVID-19
Kamis, 17 September 2020 15:44 WIB