Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Sebanyak 299 warga binaan pemasyarakatan di Lapas kelas II B Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjalani rapid test guna mencegah COVID-19 di lingkungangan lapas.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Lapas Kelas II B Sungailiat, Al Ihsan di Sungailiat, Sabtu mengatakan, rapid test bagi 299 warga binaan atau narapidana tersebut bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bangka.
Dikatakan, rapid test bagi warga binaan itu menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 bahwa setiap penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok hunian lapas.
"Warga binaan yang diketahui reaktif akan dilakukan karantina di ruang tersendiri yang sudah disediakan dengan melibatkan gugus tugas," jelasnya.
Penerapan protokol kesehatan COVID-19 selain diberlakukan bagi warga binaan, kata dia, diterapkan pula oleh seluruh pengunjung lapas mulai dari pengukuran suhu tubuh, mewajibkan memakai masker, mencuci tangan termasuk penyiaran cairan desinfektan.
"Bagi warga binaan yang baru masuk hendaknya pula dilengkapi dokumen hasil rapid test untuk memastikan yang bersangkutan dalam kondisi sehat," jelasnya.
Menurut dia rapid test COVID-19 yang baru pertama kali dilakukan diharapkan berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan warga yang reaktif.
Dia mengatakan, rapid test COVID-19 bagi warga binaan selain untuk memutus mata rantai penyebaran virus itu dalam lingkungan lapas, juga sebagai upaya pemenuhan hak dasar kesehatan bagi warga binaan yang rutin mendapatkan asupan vitamin untuk menjaga stanima.
299 WBP Sungailiat menjalani rapid test COVID-19
Sabtu, 19 September 2020 12:44 WIB