Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan para pengelola usaha gedung bioskop untuk terus mematuhi aturan kesehatan guna mencegah penularan virus corona jenis baru atau COVID-19.
"Sekitar sebulan lalu pihak pengelola menanyakan apakah bioskop sudah bisa dibuka, dan sejak Sabtu (17/10) mereka sudah buka kembali, namun dengan syarat tetap mematuhi aturan kesehatan," kata Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang Dwidi Sutiasmi di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut dia, pembukaan kembali tempat hiburan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan guna meminimalkan potensi penularan virus.
"Sebelumnya manajemen sudah berkomunikasi dan kami persilakan untuk buka kembali dan ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang untuk melakukan monitoring," katanya.
Menurut dia, prosedur operasional standar protokol kesehatan untuk tempat hiburan sudah diberikan, kemudian pihak manajemen bioskop sudah membuat surat pernyataan untuk mengikuti aturan yang diberikan dinas pariwisata.
Dengan adanya surat pernyataan itu diharapkan akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pemantauan dan pemberian sanksi jika terbukti melanggar kesepakatan.
"Apabila bioskop tersebut melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tutup usaha selama satu bulan," katanya.
Berdasarkan aturan kesehatan, katanya, sesuai aturan Kemenkes RI, untuk bioskop atau studio hanya bisa diisi maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah kursi penonton dan kursi diwajibkan diberi tanda dan jarak.
"Pengelola harus menyiapkan tempat cuci tangan, kemudian para pegawai diharuskan memakai pelindung wajah," ujarnya.
Pengelola Bioskop di Pangkalpinang wajib patuhi aturan kesehatan COVID-19
Rabu, 21 Oktober 2020 17:55 WIB