Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan keringanan pajak selama satu tahun kepada pelaku usaha hiburan atau bioskop guna keberlangsungan usaha itu di tengah pandemi COVID-19.
"Kami akan memberikan keringanan dengan membebaskan pajak selama satu tahun pada sektor usaha bioskop," kata Bupati Bangka Mulkan menanggapi usulan pemilik bioskop LTD-IX Sungailiat, Yusnadi.
Bupati mengatakan kebijakannya dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan kompensasi dalam upaya mendorong keberlangsungan sektor usaha bioskop di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak pada menurunnya investasi usaha disejumlah sektor.
"Saya memberikan apresiasi besar investasi usaha hiburan bioskop yang dibuka disaat pandemi COVID-19 karena akan mendukung pemulihan perekonomian masyarakat dengan penyerapan tenaga kerja," katanya.
Mulkan mengatakan sarana bioskop LTD-IX yang dikembangkan oleh pihak swasta merupakan satu-satunya sarana hiburan perfilman di daerahnya dan menjadi alternatif hiburan bagi masyarakat lokal.
"Tersedianya bioskop LTD-IX melengkapi dukungan pengembangan sektor kepariwisataan daerah yang ditetapkan sebagai distinasi wisata berkelanjutan," kata bupati.
Sementara pemilik bioskop LTD-IX Yusnadi mengusulkan kompensasi pajak dari pemerintah daerah karena dengan pertimbangan usaha baru dibuka disaat pandemi COVID-19.
"Kami mengusulkan kompensasi pajak karena usaha bioskop baru saja resmi dibuka akibat pandemi COVID-19," katanya.
Dikatakan nilai investasi bioskop LTD-IX dengan tiga studio serta kapasitas 164 kursi yang dilengkapi sarana bermain anak - anak dan layanan kafe mencapai total Rp15 miliar.
"Layanan usaha hiburan bioskop sengaja dikembangkan untuk mendukung sektor kepariwisataan dan membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Pemkab Bangka beri keringan pajak pelaku usaha bioskop
Senin, 7 Desember 2020 13:58 WIB