Koba (Antara Babel) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyetujui usul dana reklamasi atau jaminan penutupan pascapenambangan yang diajukan PT Koba Tin.
"Dana tersebut disetujui dan dicairkan Kementerian ESDM sebesar Rp7,5 miliar yang saat ini dideposito atas nama PT Koba Tin di Bank BNI 46," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Tengah Ari Yanuar di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan surat persetujuan pencairan dana tersebut diterima pihaknya pada 13 Oktober 2014.
"Surat tersebut dikirim langsung pihak ESDM kepada PT Koba Tin, kami hanya menerima tembusan saja berupa surat elektronik yang dikirim lewat email," ujarnya.
Ia menjelaskan, surat yang diterima itu menyangkut pemberitahuan kepada Direksi PT Koba Tin dengan perihal persetujuan pencairan deposito jaminan pasca tambang tahap pertama dan pembukaan kembali deposito sebagai jaminan pasca tambang tahap kedua.
Dalam surat itu disebutkan, permohonan pencairan deposito pasca tambang tahap pertama ini dengan nomor bilyet deposito PAA 782496 atas nama PT Koba Tin. Dana tersebut bersumber dari pencairan deposito jaminan pascatambang periode 2013-2014.
"Total pencairannya sebesar Rp7.569.325.000 dengan rincian pelaksanaan pembongkaran kapal Merapin Rp1.672.250.000, Lubuk Power Station Rp 2,5 juta, Koba Power Station Rp5 juta, Fuel Farm (main tank) + concrete Rp1.233.750.000, Tripot + pipe line Rp208.275.000 dan biaya tenaga kerja untuk satu tahun pertama 2013-2014 Rp4.447.300.000," jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya menerima nomor surat yang dikirim itu yakni 1821/30/DJB/2014. Surat itu diterima melalui email.
"Itu surat resmi yang ditembuskan kepada, langsung dari Kementerian ESDM RI," ujarnya.