Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik
Indonesia menyerahkan Piagam Pengesahan atas Persetujuan ASEAN tentang
Pencemaran Asap Lintas Batas ("ASEAN Agreement on Transboundary Haze
Pollution"/AATHP) kepada Sekretariat ASEAN di Jakarta.
"Penyerahan ini dilakukan pada Selasa (20/1) dan diterima oleh
Sekretaris Jenderal ASEAN Le Luong Minh," tulis siaran pers Kemlu yang
diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Adapun kegiatan tersebut merupakan tahapan terakhir Indonesia untuk
menjadi negara pihak pada persetujuan ASEAN yang telah disahkan pada 10
Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia, tersebut.
Dengan adanya persetujuan ini, Indonesia dan negara-negara ASEAN
lainnya dapat meningkatkan kerja sama regional untuk mencegah dan
menanggulangi pencemaran asap lintas batas.
Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah dengan membentuk Pusat
Koordinasi Pencemaran Asap Lintas Batas (ACC) yang selama ini
ditanggungjawabi bersama oleh Sekretariat ASEAN dan Pusat Meteorologi
Khusus ASEAN (ASMC).
Sekjen ASEAN Le Luong Minh sendiri setuju agar nantinya ACC berkedudukan di Indonesia.
Sebelumnya, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 16
September 2014 secara aklamasi menyetujui pengesahaan RUU AATHP menjadi
undang-undang ratifikasi.
Setelah itu, Indonesia mengesahkan AATHP melalui Undang-undang Nomor 26 Tahun 2014 tertanggal 14 Oktober 2014.
Indonesia Serahkan Piagam Pencemaran Kepada Sekretariat ASEAN
Rabu, 21 Januari 2015 21:41 WIB
Penyerahan ini dilakukan pada Selasa (20/1) dan diterima oleh Sekretaris Jenderal ASEAN Le Luong Minh,"