Belitung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MZ Hendra Caya, menyebutkan penyaluran dana hibah Kemanparekraf bagi pelaku hotel dan restoran di daerah itu yang terdampak pandemi COVID-19 sudah sesuai ketentuan atau petunjuk teknis yang berlaku.
"Sudah kami lakukan sesuai prosedur invertarisir datanya dari Dinas Pariwisata dan masalah pajaknya dari BPPRD termasuk perizinannya dari Dinas Satu Pintu kami teliti dan proses baru direview oleh Inspektorat," katanya di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, total anggaran dana hibah dari Kementerian Pariwisata tersebut adalah sebesar Rp5,2 mliar untuk dibagikan dalam dua tahap sedangkan dana yang berhasil masuk ke kas daerah hanya senilai Rp2,6 miliar.
Namun, lanjut Sekda, dana yang berhasil dicairkan kemudian disalurkan kepada 13 pelaku hotel dan satu restoran penerima di daerah itu adalah sebesar Rp1,7 miliar saja.
"Jadi masih ada sisa sekitar Rp800 miliar di kas daerah akan kami kembalikan ke pusat jadi tidak dialihkan ada untuk OPD atau lain sebagainya," ujarnya.
Ia menambahkan, bagi sejumlah pelaku hotel dan restoran yang tidak menerima dana tersebut disinyalir karena tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Karena syaratnya banyak sekali ada yang tidak lolos mungkin karena persyaratan tersebut jadi ini sudah tepat sesuai ketentuan," katanya.
Sekda Belitung sebut penyaluran dana hibah Kemanparekraf sesuai ketentuan
Rabu, 24 Maret 2021 18:11 WIB