Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang agar bisa dibahas dan disetujui DPRD kota setempat.
"Hari ini, kami sebagai eksekutif menyampaikan tiga Raperda Kota Pangkalpinang kepada legislatif agar bisa dibahas dan disetujui," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat menghadiri rapat paripurna ke-13 yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Pangkalpinang, Senin.
Adapun ketiga Raperda yang disampaikan adalah Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No 1 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok
Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemkot Pangkalpinang serta Raperda Kota Pangkalpinang tentang pengembangan ekonomi kreatif.
"Saya harap tiga Raperda baru yang kami sampaikan ini bisa disetujui DPRD," ujarnya.
Pemkot Pangkalpinang ajukan tiga Raperda ke DPRD
Senin, 29 Maret 2021 20:47 WIB