Jakarta (Antara Babel) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan
memori kasasi terkait putusan praperadilan perkara Komisaris Jenderal
Pol Budi Gunawan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
memenuhi syarat formal.
"Belum ada penetapan dari Ketua Pengadilan (Jakarta Selatan). Tapi
tidak mungkin dikirim (berkasnya ke Mahkamah Agung) karena bukan materi
yang dapat diajukan kasasi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Made Sutrisna saat dihubungi di Jakarta, Senin.
KPK pada Jumat (20/2) mengirimkan pengajuan kasasi ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim
tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015 menyatakan surat perintah
penyidikan No. 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 soal penetapan Budi
Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum dan
karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
"Berkas pasti tidak akan dikirim (ke MA) karena nanti pasti tidak
dinyatakan diterima. Secara formal tidak memenuhi syarat, bukan berarti
ditolak dan tidak mau menerima itu bukan, tapi secara formalitas tidak
terpenuhi," tambah Made.
Pengajuan kasasi tersebut, menurut dia,
tidak memenuhi syarat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
No.8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan
peninjauan kembali.
"Kalau memgacu ke aturan atau putusan MA terhadap putusan
praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum lain. Putusan itu mengatur
praperadilan tidak dapat dikasasi," ungkap Made.
Ia menjelaskan,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan punya waktu 14 hari untuk membuat
putusan resmi mengenai pengajuan memori kasasi KPK tersebut.
"Ada waktu 14 hari sejak pernyataan, hari Jumat (20/2) baru ada penetapan pengadilan," ungkap Made.
Dalam SEMA No.8 tahun 2011 disebutkan bahwa putusan tentang
praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima
dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu
dikirim ke MA.
Petikan isi SEMA tersebut adalah "Perkara-perkara yang menurut Pasal
45A Undang-Undang Mahkamah Agung dikecualikan tidak boleh diajukan
kasasi (UU No.14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 tahun 2004
dan terakhir dengan UU No.3 tahun 2009): a. Putusan tentang praperadilan
b. Putusan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1
tahun dan/atau diancam pidana denda c. Perkara tata usaha negara yang
obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan
keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan."
SEMA
itu juga menyebutkan bahwa perkara butir 1 dan 2 tersebut tidak perlu
dikirimkan ke Mahkamah Agung dan perkara-perkara butir 1 dan 2 harus
dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan
Tingkat Pertama.
Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (Perlawanan, Kasasi dan
Peninjauan Kembali).
Apabila perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas
tetap dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung wajib
mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat
biasa.
Pengadilan Nilai Memori Kasasi KPK Tak Penuhi Syarat Formal
Senin, 23 Februari 2015 11:21 WIB
"Belum ada penetapan dari Ketua Pengadilan (Jakarta Selatan). Tapi tidak mungkin dikirim (berkasnya ke Mahkamah Agung) karena bukan materi yang dapat diajukan kasasi,"