Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Pos Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel) memperketat pemeriksaan isi paket barang yang dikirim atau diterima untuk mengantisipasi penyalahgunaan jasa pengiriman narkoba dan barang ilegal lainnya.
"Saat ini, modus bandar narkoba untuk mengedarkan narkoba menggunakan jasa pengiriman barang, sehingga diperlukan langkah antisipasi," kata Kepala PT Pos Pangkalpinang, Muharmansyah di Pangkalpinang, Selasa.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan pengiriman barang tersebut, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan aparat kepolisian, Bea Cukai, Balai Karantina Pertanian dan pengelola bandara dan pelabuhan di daerah itu.
"Saat ini, modus peredaran narkoba melalui surat, paket dan lainnya menggunakan jasa pengiriman barang. Misalnya, kejadiaan beberapa waktu lalu, petugas menemukan beberapa butir narkoba di dalam lipatan surat," ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan produk pertanian ilegal tanpa dokumen kesehatan dari daerah asal.
Ia mengatakan penerimaan paket, surat dan lainnya dilakukan pemeriksaan, jika barang kiriman tersebut dicurigai berisikan narkoba dan barang berbahaya lainnya, maka PT Pos berkewajiban melaporkan ke pihak terkait.
"Kami telah menyedia tempat khusus untuk mitra kerja memeriksa isi barang-barang kiriman masyarakat yang dicurigai," ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan dengan membuka paket ini harus dilakukan, mengingat kantor pos belum memiliki alat pendeteksi barang atau seperti yang digunakan di bandara.
"Pemeriksaan seluruh barang atau paket yang akan dikirim maupun diterima masih menggunakan cara manual. Untuk itu, diharapkan pelanggan untuk mencantumkan alamat dan identitas lengkap sesuai prosedur, sehingga tidak ada lagi kesalahan pengiriman barang tersebut," ujarnya.
Kantor Pos Pangkalpinang Perketat Pengiriman Paket
Selasa, 3 Maret 2015 10:08 WIB
"Saat ini, modus bandar narkoba untuk mengedarkan narkoba menggunakan jasa pengiriman barang, sehingga diperlukan langkah antisipasi,"