Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang pelaksanaan takbir keliling Idul Fitri 1442 Hijriah guna mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
"Takbir keliling sudah jelas tidak diizinkan mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, pelaksanaan takbiran menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah hanya boleh dilaksanakan di Masjid atau Surau dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami minta jumlah jamaah dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Ia menambahkan, selain larangan terhadap pelaksanaan takbir keliling Idul Fitri 1442 Hijriah pihaknya juga tidak mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1422 Hijriah di lapangan terbuka.
"Mengingat kondisi seperti ini pandemi COVID-19 masih terjadi jadi kami sarankan untuk shalat Ied cukup di Masjid," katanya.
Dirinya juga mengimbau agar masyarakat tidak menggelar acara "open house" dan merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah cukup bersama keluarga inti saja guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Silaturahmi bagus dianjurkan oleh agama namun tetap diatur prokesnya secara ketat bersama keluarga dan kalau kegiatan "halal hi halal" memang tidak boleh karena itu menimbulkan kerumunan," ujarnya.