Mentok, Babel (ANTARA) - Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong tim satgas kecamatan meningkatkan pengetesan kepada warga, terutama yang memiliki kontak erat dengan pasien, sebagai upaya pengendalian penyebaran virus.
"Kami sudah melakukan koordinasi bersama tim tingkat kecamatan untuk rencana peningkatan jumlah pengetesan," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat M. Putra Kusuma di Mentok, Rabu.
Dalam rapat koordinasi dengan tim satgas kecamatan tersebut disepakati dua rencana kegiatan yang diharapkan bisa meningkatkan kapasitas pengetesan, yaitu pengetesan dari warga yang memiliki riwayat kontak erat warga yang sebelumnya sudah dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 dan "screening" massal atau pengetesan kepada warga yang berada di fasilitas umum atau perkantoran.
"Selain itu kami juga akan melakukan penguatan pengawasan dengan menggencarkan operasi yustisi agar masyarakat semakin patuh protokol kesehatan, dan target untuk satu wilayah puskesmas dilakukan pengetesan paling sedikit kepada 50 orang per hari," katanya.
Beberapa strategi yang dilakukan pemerintah daerah bersama tim satgas kecamatan tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 lanjutan.
Untuk menyukseskan PPKM sekaligus meminimalkan risiko penularan virus diharapkan masyarakat ikut berperan aktif mendukung upaya pemerintah dalam memutuskan rantai penyebaran COVID-19.
Menurut Putra, yang saat ini dibutuhkan adalah kepatuhan masyarakat menaati aturan kesehatan, aturan kebijakan PPKM, dan tidak melakukan penolakan saat akan dites usap oleh petugas.
"Untuk Kabupaten Bangka Barat, selama PPKM level 4 ini ditargetkan minimal melakukan 305 tes usap. Indikator itu harus terpenuhi" katanya.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM level 4 yang berlaku hingga 9 Agustus 2021, Kabupaten Bangka Barat termasuk salah satu daerah yang menjalankan kebijakan tersebut.
Menurut Putra, Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut secara teknis aturannya masih sama dengan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021.
Satgas Kabupaten Bangka Barat dorong tim kecamatan tingkatkan pengetesan
Rabu, 4 Agustus 2021 14:28 WIB