Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan tiga orang pekerja tambang bijih timah jenis tambang rajuk di kawasan hutan bakau di Gedong Desa Lumut.
"Kami terpaksa mengamankan tiga orang pekerja tambang bijih timah masing-masing berinisial Mes (47), Jef (17) dan Bay (24). Ketiganya warga Kampung Rambang Desa Berbura Kecamatan Riausilip," kata Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai melalui Kapolsek Belinyu, Kompol Joko Triyono di Sungailiat, Senin.
Ia mengatakan, selain tidak melengkapi dokumen izin resmi, kegiatan penambangannya berada di hutan bakau yang berstatus hutan lindung dianggap telah merusak sepadan sungai dan dan habitat udang, kepiting dan ikan yang selama ini ditangkap oleh masyarakat nelayan.
"Akibat penambangan itu, selain rusaknya lingkungan hutan bakau juga mengakibatkan berkurangnya hasil tangkapan nelayan setempat," katanya.
Selain mengamankan tiga orang pekerja tambang kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah peralatan mesin tambang milik pekerja itu.
"Pekerja yang diamankan serta sejumlah alat tambang kita aman sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia menegaskan, ketiga pelaku akan diperiksa serta diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tetap akan melakukan tindakan penegakan hukum bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran termasuk kegiatan penambangan bijih timah tanpa izin maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.
Dia mengatakan, tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan penambangan biji timah asalkan kegiatannya itu berada ditempat atau di kawasan penambangan yang sah sesuai dengan izinnya.
Polisi Amankan Tiga Orang Pekerja Timbang Timah
Senin, 13 April 2015 15:58 WIB
"Kami terpaksa mengamankan tiga orang pekerja tambang biji timah masing-masing berinisial Mes (47), Jef (17) dan Bay (24). Ketiganya warga Kampung Rambang Desa Berbura Kecamatan Riausilip,"