Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Ketua Himpunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yopi Gempal menilai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki salah satu perusahaan dapat mengancam petani dan kelestarian hutan Desa Nyelanding Kecamatan Air Gegas.
"Bayangkan lokasi seluas 500 hektare itu dilakukan penambangan yang terus menerus tanpa henti hal ini dapat merusak kelestarian alam dan tentu akan mengganggu kehidupan petani," kata Yopi Gempal di Toboali, Kamis (19/8).
Disampaikannya hingga saat ini petani dan masyarakat desa masih bergantung hidup dengan hasil hutan dan melakukan aktivitas di hutan seperti bertani dan berkebun.
"Hampir sebagian masyarakat dan petani mencari kehidupan di hutan seperti bertani dan berkebun,sebaiknya pemerintah desa segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan aktivitas pertambangan ini," kata dia.
Menurut dia kalau dibiarkan akan mengakibatkan kerusakan dan bencana ekologis lingkungan hutan hal ini akan berdampak pada kelestarian alam.
"Sebaiknya pihak terkait melakukan evaluasi terhadap aktivitas penambangan ini karena bisa merugikan petani dan akhirnya bisa timbul konflik kepentingan sosial ditengah masyarakat," kata dia.
Dirinya berharap pemerintah desa segera melakukan evaluasi agar hutan Desa yang masih tersisa dapat diselamatkan dari kerusakan akibat penambangan ini.
"Penyelamatan hutan Desa harus segera dilakukan walaupun ada permohonan dari pihak perusahaan sehingga kelestarian hutan dan alam terus terjaga," kata dia.
Kepala Desa Nyelanding Nurdin belum memberikan keterangan terhadap aktivitas pertambangan ini.
HKTI Bangka Selatan nilai IUP pertambangan ancam hutan Desa Nyelanding
Kamis, 19 Agustus 2021 17:35 WIB