Jakarta (Antara Babel) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memenuhi
panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus
korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung
Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.
"Nanti ya," kata Alex singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.
Pemanggilannya kali ini adalah yang ketiga kali setelah pada 24
Maret Alex tidak hadir tanpa keterangan dan selanjutnya pada 16 April
lalu politisi Partai Golkar itu juga berhalangan karena menghadiri
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Alex menjadi saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Binamarga
Pemerintah Provinsi Palembang, Sumatera Selatan Rizal Abdullah yang
kini sudah ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di
Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 12 Maret 2015 lalu.
Pada persidangan 11 Agustus 2011 untuk Manager Marketing PT Duta
Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta
dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket
perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir
menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.
Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.
Namun Rizal sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen
untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek
Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan
wisma atlet SEA Games, Palembang.
KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang
lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur
hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kerugian negara atas perbuatan Rizal tersebut diperkirakan sekitar
Rp25 miliar karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan
fasilitas tersebut.
Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah
pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus
pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup
Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga
(Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp
200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama
Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti
diberi uang suap oleh PT DGI.
Alex Noerdin Penuhi Panggilan KPK
Senin, 20 April 2015 12:55 WIB