Pangkalpinang (Antara Babel) - Ribuan hektare lahan kawasan izin usaha penambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk di Kepulauan Bangka Belitung, tumpang tindih dengan kawasan hutan, perkebunan dan perusahaan tambang swasta, sehingga merugikan perusahaan plat merah tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah agar kondisi lahan yang tumpang tindih ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Dirut PT Timah (Persero) Tbk, Sukrisno di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan, IUP PT Timah di daratan seluas 328.705 hektare tumpang tindih dengan hutan konservasi, lindung, produksi dan perkebunan tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur.
Luas lahan IUP yang tumpang tindih dengan hutan konservasi seluas 2.770 hektare, hutan lindung mencapai 24.538 hektare.
Selanjutnya, IUP PT Timah yang tumpang tindih dengan hutan produksi 21.775,75 hektare dan tumpang tindih lahan perkebunan mencapai 25.565, 94 hektare.
Sementara itu, tumpang tindih IUP PT Timah dengan IUP perusahaan timah swasta di laut terjadi di perairan Kepulauan Riau seluas 11.798,13 hektare.
"Kami sudah menyampaikan dan membahas hal ini kepada perusahaan tambang dan perkebunan swasta terkait yang melakukan usaha pertambangan dan perkebunan di wilayah IUP yang dikuasai perusahaan," ujarnya.
Jika tidak menemukan kesepakatan dalam menyelesaikan masalah ini, kata dia, maka pihaknya akan menggunakan jalur hukum, karena ini jelas melanggar aturan yang belaku," katanya.
Ribuan Hektare IUP PT Timah Tumpang Tindih
Rabu, 22 April 2015 15:28 WIB
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah agar kondisi lahan yang tumpang tindih ini bisa diselesaikan dengan baik,"