Belitung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai besaran biaya dan tarif "rapid test" PCR COVID-19 di daerah itu.
"Perbup tersebut sedang kami bahas dan segera disahkan dalam waktu dekat," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Kamis.
Menurut dia, pembahasan tersebut menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 agar menurunkan harga tes PCR pada kisaran Rp450 ribu sampai Rp550 ribu.
"Dengan harga yang terjangkau maka akan meningkatkan jumlah testing dalam rangka penanganan COVID-19," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga aktif melakukan pengawasan tarif PCR di salah satu rumah sakit swasta di daerah itu.
Dirinya melanjutkan, komunikasi dan pengawasan yang dilakukan berhasil menuruntkan tarif PCR di rumah sakit tersebut dari Rp1,5 juta menjadi Rp700 ribu.
"Pihak rumah sakit juga sedang melakukan negosiasi dengan laboratorium pemeriksa di Jakarta sehingga ongkos pemeriksaan dapat diturunkan lagi," katanya.
Dikatakannya, sedangkan untuk mesin PCR di RSUD Marsidi Judono Belitung akan mulai beroperasi mulai minggu depan.
"Kami sedang menunggu izin operasional untuk melakukan pemeriksaan," ujar dia.
Pemkab Belitung susun peraturan bupati tentang biaya tes PCR
Kamis, 2 September 2021 15:57 WIB