Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status
tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dalam kasus dugaan
korupsi pembayaran honor tim pembina RSUD M. Yunus Bengkulu pada tahun
2011.
"Yang gubernur sekarang, sudah tersangka," kata Kasubdit V Tindak
Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes M. Ikram, di Mabes Polri, Jakarta,
Selasa.
Pihaknya pun akan segera menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap
Junaidi. "Tersangka akan diperiksa secepatnya," imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Junaidi diduga telah menyalahgunakan wewenang
selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun
2011 Tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.
SK tersebut disebut-sebut telah menyalahi aturan karena bertentangan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007
Tentang Dewan Pengawas.
Ikram menduga negara telah dirugikan sebesar Rp5,6 miliar atas kasus ini.
Atas perbuatannya, Junaidi disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Sebagai Tersangka
Selasa, 12 Mei 2015 22:59 WIB
"Yang gubernur sekarang, sudah tersangka,"