Belitung, Babel (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif melalui Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam sidang paripurna yang digelar Senin pagi.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani di Tanjung Pandan, Senin mengatakan dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
"Kedua raperda ini sangatlah perlu untuk segera disampaikan dengan menggunakan hak inisiatif DPRD Belitung," katanya.
Menurut dia, Raperda tentang Kesehatan Daerah bermaksud untuk menata pembangunan secara sinergis dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di Belitung.
"Pelayanan kesehatan yang optimal di Belitung belum tersebar secara merata kepada seluruh warga dan penyelenggaraan kesehatan di Belitung masih harus menyesuaikan dengan capaian yang diatur dalam Sustainable Development Goals (SDG)," ujarnya.
Ia mengatakan, sedangkan Raperda tentang Kemudahn, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, kepastian berusaha serta fasilitas yang memadai untuk pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di daerah itu.
Vina menambahkan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro diharapkan dapat memperluas lapangan kerja, berperan dalam pemerataan serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
"Kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mewujudkan stabilitas nasional dan ekonomi daerah," katanya.
Raperda tersebut juga diharapkan meningkatkan dan mengembangkan kualitas koperasi dan usaha mikro guna mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat.
"Sekaligus bertujuan sebagai bentuk pembangunan yang terarah dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar dia.
DPRD Kabupaten Belitung sampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif
Senin, 4 Oktober 2021 13:44 WIB