Jakarta (Antara Babel) - Pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB)
terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil
Munas Ancol, maka kubu Ancol mengajukan banding.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Ancol, Zainuddin Amali,
mengatakan keputusan hakim PTUN telah melampaui kewenangannya.
"Yang jelas setelah mendengarkan putusan PTUN kemarin, kami menyatakan
banding, karena ada beberapa kejanggalan yang kami lihat dari putusan
itu," kata Zainuddin Amali di Jakarta, Selasa.
Zainuddin Amali
mengatakan, putusan yang melampaui batas kewenangan hakim yaitu
menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar.
"Sesungguhnya
hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau yang berlaku.
Hanya Mahkamah Partai Golkar dan Pengadilan Negeri yang berwenang.
Kewenangan hakim adalah hanya mengadili SK tanggal 23 Maret 2015," kata
anggota DPR RI itu.
Bahwa hakim mempertimbangkan soal Pilkada, Zainuddin Amali mengatakan,
tidak ada diantara penggugat dan tergugat yang berbicara soal Pilkada.
"Jadi hakim melampaui dari apa yang diminta para pihak," ujar dia.
Inilah Alasan Kubu Ancol Ajukan Banding Putusan PTUN
Selasa, 19 Mei 2015 13:22 WIB