Jakarta (Antara Babel) - Antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan
ibadah haji sangat tinggi, sementara kuota haji Indonesia sangat
terbatas, hanya 168.800 per tahun karena ada pemotongan 20% dari kuota
normal. Akibatnya, daftar antrian (waiting list) jamaah haji Indonesia
terus memanjang.
Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji
Terpadu (SISKOHAT) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan
bahwa antrian jamaah haji terlama mencapai 28 tahun (2043), yaitu di
Kabupaten Wajo. Sedangkan antrian terpendek sampai 5 tahun (2020), yaitu
di Kabupaten Seluma dan Kaur. (selengkapnya, lihat: Daftar Tunggu Calon
Jamaah Haji Indonesia)
Agar antrian jamaah tidak semakin
memanjang, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan bahwa pengisian
kuota haji benar-benar diprioritaskan untuk jamaah yang belum pernah
berhaji. Lantas bagaimana dengan jamaah yang sudah pernah berhaji?
Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin, Jumat, menjelaskan bahwa Kementerian
Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang mengatur bahwa orang
yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan
paling cepat sepuluh tahun kemudian.
“Mulai sekarang akan
diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah
berhaji, maka paling cepat bisa berhaji (lagi) sepuluh tahun kemudian,â€
kata Menag.
“Kebijakan ini dalam rangka untuk mempriotitaskan
bagi yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang
sudah. Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun,†tambahnya.
Namun
demikian, pembatasan mendaftar setelah sepuluh tahun itu, tidak berlaku
bagi pembimbing ibadah. Ketentuan tentang hal ini, lanjut Menag, akan
diatur lebih lanjut oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal
3 ayat (4) PMA ini mengatur bahwa Jamaah haji yang pernah menunaikan
ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun
sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. Sementara Ayat (5)-nya
berbunyi Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
berlaku bagi pembimbing. Sedang pada ayat (6) ditegaskan bahwa Ketentuan
lebih lanjut pendaftaran bagi pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Aturan Baru Untuk Pendaftar Haji Yang Sudah Pernah Berhaji
Jumat, 29 Mei 2015 23:18 WIB
Mulai sekarang akan diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji (lagi) sepuluh tahun kemudian