Tangerang (ANTARA Babel) - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta 1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan 687 ekor kura-kura moncong babi.
"Penyelundupan diketahui setelah kemasan yang membawa kura-kura moncong babi tersebut pecah," kata Kepala BBKIPM Jakarta 1 Bandara Soetta, Teguh Samudro, di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan kura-kura moncong babi berusia satu bulan tersebut dikirim dari Papua pada tanggal 15 Maret dengan menumpang pesawat Sriwijaya setelah sebelumnya transit di Makassar.
Namun, petugas tidak dapat menangkap pelaku yang membawa barang tersebut. Diduga, pelaku telah melarikan diri saat barang disita petugas.
"Kami masih selidiki pengirim barang tersebut. Termasuk lolosnya barang dari pengawasan petugas di Bandara Makassar," ujarnya.
Kura-kura mocong babi tersebut, kini diserahkan kepada Direktorat Jenderal PHKA Kementerian Kehutanan untuk selanjutnya dilakukan pelepas liaran ke habitat asli.
Kura-kura moncong babi merupakan komoditi yang dibatasi/dilindungi sesuai konvensi CITTES dan UU No. 5 tahun 1990 pasal 21 dan pasal 40 ayat 2 dan 4 PP No. 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Selain itu, kura - kura moncong babi sesuai ketentuan tersebut termasuk media pembawa hama penyakit ikan karantina, salah satunya sebagai media pembawa penyakit Edwadrsiellla tarda.
Pelanggaran ketentuan sesuai pasal 6 UU No. 16 tahun 1992 tersebut terhadap pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta.
Berita Terkait
Indonesia undang Jepang kembangkan Pulau Kura-Kura Bali sebagai pusat riset dunia
5 Desember 2020 20:31
Akankah kita kehilangan kura-kura?
17 September 2018 10:59
Kalsel Punya Kura-kura Paling Terancam di Dunia
30 Maret 2017 09:26
Bupati Berikan Boneka Kura-Kura Kepada Pejabat Lamban
18 Maret 2016 22:18
Presiden Prabowo: Anggaran makan bergizi Rp10.000 per anak/ibu hamil per hari
29 November 2024 20:38