Sungailiat (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima pelimpahkan berkas penyidikan kasus kapal trawl dari Satpolair Polres setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas penyidikan tahap kedua dari Polair Polres Bangka atas kasus KM Maju Jaya Mega yang diduga menggunakan alat tangkap jenis pukat harimau saat melakukan penangkapan ikan di perairan laut Bangka dengan tersangka berisial Hr sebagai kapten kapal," kata Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Sungailiat, Andi Andri Utama, Rabu.
Menurut dia, dengan diterimanya pelimbahan berkas penyidikan tersebut pihaknya sudah memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuannya atas pelanggaran penggunaan alat tangkap trawl oleh tersangka yang menggunakan kapal KM Maju Jaya Mega," katanya.
Selain menerima pelimpahan berkas penyidikan tahap kedua dari pihak kepolisian, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Dengan pertimbangan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kami melakukan penahanan terhadap tersangka Hr, sedangkan barang bukti berupa kapal berkapasitas 35 GT diamankan di Direktorat Polair Polda Bangka Belitung," katanya.
Kejari Sungailiat Terima Pelimpahan Kasus Kapal Trawl
Kamis, 4 Juni 2015 0:56 WIB
"Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuannya atas pelanggaran penggunaan alat tangkap trawl oleh tersangka yang menggunakan kapal KM Maju Jaya Mega,"