Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan segera menerbitkan surat edaran kepada masyarakat terkait larangan perayaan Tahun Baru guna mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19.
"Dalam waktu dekat saya akan menerbitkan surat edaran ke masyarakat agar tidak menggelar perayaan atau kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang banyak," katanya di Sungailiat, Kamis menanggapi larangan perayaan Tahun Baru oleh pemerintah pusat.
Ia menjelaskan surat edaran yang akan diterbitkan merupakan bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Bangka mendukung program pemerintah pusat dalam pencegahan terjadinya peningkatan kasus COVID-19 yang saat ini sudah melandai.
"Saya mendukung dan sependapat jika dilakukan larangan perayaan tahun baru, karena kondisi COVID-19 saat ini yang sudah melandai harus tetap dijaga jangan sampai terjadi peningkatan kasus kembali," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bangka bersama dengan TNI dan Polri serta relawan akan memaksimalkan pengawasan penerapan prokes di lapangan dan optimalisasi layanan vaksinasi.
"Saya optimis, wilayah Kabupaten Bangka yang terdiri dari delapan kecamatan segera kembali ke zona aman dari sebaran COVID-19, bahkan terdapat tiga wilayah kecamatan yang sudah tidak ada kasus COVID-19," katanya.
Selain wajib menerapkan prokes, juga diingatkan warga di kelompok usia wajib vaksin yang belum memperoleh layanan suntik vaksin agar segera mendaftar di gerai vaksin terdekat, demikian Mulkan.