Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap mendukung percepatan sertifikasi lahan yang belum memiliki sertifikat untuk mendapatkan kepastian hukum terkait tanah bidang dan tanah jalan.
"Kami punya komitmem percepatan sertifikasi. Untuk dana sudah kami anggarkan dan koordinasi dengan BPN selalu kami lakukan. Di Bakueda telah ada tim yang khusus bekerja untuk menangani desk ini," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam saat mengikuti rapat koordinasi program pencegahan korupsi terkait adet yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring, Kamis (18/11).
Menurutnya saat ini pemkot berencana mengusulkan 76 lahan untuk disertifikasi, di mana ada sembilan sudah selesai tersertifikasi, sembilan dalam tahap pemberkasan dan 58 lahan didaftarkan dan telah dilakukan pengukuran oleh BPN.
Sementara Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Wilayah II KPK, Nana Mulyana menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan untuk membangun soliditas dan sinergitas antar lembaga terkait aset negara.
Sesuai pasal 6 huruf (a) UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi terutama tetkait dengan aset negara.
Rakor virtual turut dihadiri Kepala Bakueda Kota Pangkalpinang, Kepala Bappeda dan Litbang, Inspektur serta perwakilan OPD terkait.
Caption.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengikuti rapat koordinasi program
pencegahan korupsi terkait aset Pemerintah Kota Pangkalpinang secara daring yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di ruang rapat Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (18/11/2021).
Pemkot Pangkalpinang siap dukung percepatan sertifikasi lahan
Kamis, 18 November 2021 15:41 WIB