Belitung, Babel (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan fatwa terkini hasil Ijtima Ulama Tahun 2021 /1443 Hijriah kepada pengurus MUI Belitung dan perwakilan ormas Islam di daerah itu.
"Melalui sosialisasi fatwa terkini kami ingin mewujudkan optimalisasi fatwa demi kemaslahatan bangsa," kata Sekretaris MUI Bangka Belitung, Ahmad Luthfi di Tanjung Pandan, Sabtu.
Ia mengatakan, melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat membangun "taswiyatul manhaj" atau kesamaan persepsi antara fatwa yang dilahirkan oleh MUI dan pemahamannya di
masyarakat.
"Ketika persepsi sudah tersampaikan maka pelaksanaan aksi atau implementasinya akan lebih mudah," ujarnya.
Menurut dia, fatwa yang disosialisasikan tersebut merupakan hasil Ijtima' Ulama Tahun 2021 /1443 Hijriah meliputi masalah strategis kebangsaan seperti fatwa fungsionalisme lahan dan masalah fikih kontemporer seperti mata uang virtual dan pinjaman online (pinjol).
"Dengan terus disosialisasikan maka fatwa akan menjadi produktif," katanya.
Dia berharap, masyarakat dapat menjadikan fatwa-fatwa MUI sebagai panduan jika ditemukan keraguan terhadap berbagai macam persoalan tidak hanya sebatas apsek ibadah namun juga menyangkut aspek muamalah.
"Apabila masyarakat memiliki keraguan hal-hal menyangkut agama mari fatwa MUI dijadikan panduan," ujarnya.
MUI Bangka Belitung sosialisaikan fatwa terkini
Sabtu, 27 November 2021 21:18 WIB