Pangkalpinang (ANTARA) - Badan pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang telah melaksanakan rapat bersama OPD di lingkungan pemerintah kota dan mengagendakan untuk menyusun rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, salah satunya adalah Raperda dengan judul larangan perjudian.
"Ini sebagai jawaban atas keresahan dari masyarakat yang banyak mengeluhkan kepada DPRD tentang maraknya perjudian online melalui sosial media," kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Rabu.
Ia mengatakan, akibat perjudian online ini korbannya beraneka ragam usia, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak. Dan ini menjadi perhatian dari rekan-rekan di DPRD Kota Pangkalpinang.
"Sehingga komisi terkait yaitu komisi 1 mengusulkan Perda ini untuk dibentuk dan dibahas yang diharapkan dapat menjadi solusi dari keresahan masyarakat akan perjudian di Kota Pangkalpinang," katanya.
Dikatakannya, selain dari komisi, inisiatif Raperda ini juga mendapat dukungan dari beberapa fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang dan tentu akan ada prosedur yang harus dilalui mulai dari menyiapkan naskah akademik hingga kajian raperda perjudian tersebut.
"Kami lebih menitikberatkan kepada judi online yang sekarang marak di kalangan anak-anak dan remaja kita, sedangkan untuk perjudian konvensional itu sudah memiliki landasan hukumnya di Perda ketertiban umum, sehingga Perda larangan judi ini kami harap dapat menjadi sebuah solusi untuk mengatasi maraknya perjudian online," ujarnya.
Menurutnya memang tidak mudah menyusun Perda ini, karena ini adalah hal baru yaitu perjudian namun berbasis online atau di dunia maya.
"Yang kita belum terbiasa dengan majunya teknologi seperti hari ini, maka kami akan berusaha semaksimal mungkin mendapatkan referensi masukan dari para ahli IT, bagaimanakah seharusnya regulasi ini disusun agar target utama kita untuk meminimalisir perjudian online dapat terealisasi," ujarnya.
Resahkan orang tua, DPRD Pangkalpinang segera susun Perda Larangan Judi Online
Rabu, 19 Januari 2022 15:06 WIB