Jakarta (Antara Babel) - Majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia
mengizinkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral Waryono Karno menjalani terapi diabetes melitus dan
pengobatan penyakit di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto,
Jakarta.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Rabu, majelis hakim memberikan izin terapi dengan
mempertimbangkan kondisi terdakwa yang mengidap diabetes melitus akut
dan seharusnya menjalani terapi khusus rutin namun selama dalam tahanan
tidak dapat menjalani terapi rutin dan hanya terapi sederhana dengan
suntik insulin.
Pertimbangan yang lainnya, menurut hakim, terdakwa bersedia melakukan pengobatan dengan biaya sendiri.
"Mempertimbangkan
hak terdakwa untuk mendapatkan pengobatan, maka majelis hakim
mengabulkan permintaan terdakwa dengan ketentuan pemeriksaan di
persidangan tetap dilakukan bila keadaan memungkinkan," kata hakim Artha
Theresia.
Dalam surat penetapan majelis hakim seusai jaksa penuntut umum KPK
membacakan tuntutan terhadap Waryono Karno itu, majelis hakim memberikan
izin kepada Waryono Karno untuk diperiksa oleh dr I Made Mardika dan dr
Darmin di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada 1 dan 2 September 2015 pukul
07.00 sampai selesai dengan pengawalan dari KPK dan Polri.
"Dan setelah selesai pemeriksaan kesehatan maka terdakwa segera dikembalikan ke rutan Pomdam Jaya," ungkap Artha.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta
majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun ditambah denda
Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Waryono Karno.
Jaksa juga meminta hakim mewajibkan Waryono membayar uang pengganti Rp150 juta subsider satu tahun kurungan.
Menurut
jaksa, Waryono terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp11,124
miliar, memberikan 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana dan
menerima uang sebesar 284.862 dolar AS.
Hakim Izinkan Waryono Karno Jalani Terapi Diabetes
Rabu, 26 Agustus 2015 15:17 WIB