Jakarta (Antara Babel) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution mengatakan pemerintah sedang menyiapkan skema insentif dan
disinsentif bagi perusahaan perkebunan untuk mencegah kebakaran hutan
agar tidak terjadi setiap tahun.
"Kita harus mencari jalan, kalau
begitu beri insentif, disinsentif supaya kalau bikin kebun tidak usah
membakar lahan," kata Darmin seusai rapat koordinasi membahas kebakaran
hutan di Jakarta, kemarin, tanpa mengatakan secara detail mengenai skema
itu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan
mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai sanksi, antara lain dengan
mencabut Hak Guna Usaha kepada perusahaan yang 40 persen lahannya
sengaja dibakar.
Namun, apabila lahan yang terbakar kurang dari
40 persen, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha diberikan hukuman
pencabutan perizinan sesuai dengan lahan yang terbakar. Kemudian,
apabila perusahaan sedang mengajukan proses mendapatkan izin Hak Guna
Usaha, maka proses pengajuannya langsung dihentikan.
Menurut dia,
konsep ini perlu dimatangkan terlebih dahulu karena pemerintah lebih
fokus mencari solusi pencegahan agar kebakaran hutan tidak terus terjadi
dan meluas seperti saat ini.
"Ini tentu belum matang konsepnya.
Jadi saya belum ingin bicara detail. Intinya kita mencoba cari mekanisme
lain. Bagaimana caranya menjaga agar jangan kebakaran dulu baru
diatasi, karena biayanya jauh lebih mahal," ujar Ferry.
Dalam
waktu dekat pemerintah akan berdiskusi dengan pemerintah daerah dan
mendorong keterlibatan perusahaan perkebunan baik dalam skala besar
maupun kecil dalam mencegah kebakaran lahan.
"Kita sudah 18 tahun
melakukan cara kebakaran dulu baru dipadamkan. Kita sedang mencari
melibatkan Pemda tapi melibatkan pengusaha besar juga dan desa yang ada
membangun kebun kelapa sawit," jelas Ferry.
Untuk Cegah Kebakaran Hutan Perlu Skema Insentif Disinsentif
Rabu, 21 Oktober 2015 10:31 WIB
Kita harus mencari jalan, kalau begitu beri insentif, disinsentif supaya kalau bikin kebun tidak usah membakar lahan."