Batam (Antara Babel) - Kementerian Kelautan dan Perikanan dan TNI
Angkatan Laut menenggelamkan enam kapal pencuri ikan asal Vietnam di
perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu pagi.
Usai penenggelaman, Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tyas Budiman
mengatakan keenam kapal yang diawaki oleh 43 warga Vietnam itu ditangkap
oleh kapal pengawas Hiu Macan 005 pada 1 Agustus 2015 di Zona Ekonomi
Ekslusif Indonesia di sekitar Anambas.
Penenggelaman kapal
dilakukan mengacu ke pasal 76 A Undang-Undang No.45/2009 tentang
Perikanan yang diperkuat dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung
No.1/2015 tentang Barang Bukti Kapal Dalam Perkara Pidana Perikanan.
"Keenam kapal tersebut merupakan barang bukti penangkapan beberapa
waktu lalu. Sesuai dengan ketetapan Pengadilan Negeri Batam, maka hari
ini dimusnahkan," kata Tyas.
Saat tertangkap, kapal-kapal tanpa dokumen perizinan dari pemerintah
itu sedang digunakan untuk mencuri ikan menggunakan pancing rawai.
"Kami juga mengamankan barang bukti 9.171 kilogram ikan berbagai jenis dari keenam kapal itu," kata Tyas.
Pada pelaku dijerat dengan Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2
Undang-Undang No.45/2009 tentang Perubahan atas UU No.31/2004 tentang
Perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp20
miliar.
Tyas mengatakan saat ini masih ada enam kapal Vietnam di Batam yang menunggu ketetapan pengadilan untuk dimusnahkan.
Pada 20 Oktober lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menenggelamkan tiga kapal asing di perairan Batam.
"Kami harap akan muncul efek jera bagi kapal-kapal asing yang sering mencuri ikan di perairan Indonesia," kata Tyas.
Enam Kapal Vietnam Ditenggelamkan
Sabtu, 31 Oktober 2015 13:26 WIB