Pangkalpinang (Antara Babel) - Asosiasi Solder Indonesia telah menerima Surat Keputusan tentang Penjelasan Timah Solder dan Barang Lainnya Dari Timah yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih.
"Kami sudah menerima SK Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag beberapa waktu lalu. SK itu tidak lain merupakan surat balasan terhadap surat kami terdahulu," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Solder Indonesia (ASI), Jefry Nababan melalui keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, ada empat poin pokok yang tertera dalam SK bernomor 1670/DAGLU/SD/2015 itu. Pertama, timah yang dapat diekspor berdasarkan Permendag 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang perubahan atas Permendag 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah yaitu hanya timah batangan, timah solder dan barang lainnya dari timah, sedangkan timah yang tidak termasuk ketiga kategori tersebut dilarang diekspor.
Sedangkan untuk poin kedua, timah murni batangan, timah solder dan barang lainnya dari timah dalam poin satu hanya dapat diekspor apabila telah memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Permendag 33/2015.
Ketiga, Permendag 33/2015 pada prinsipnya hanya mengatur mengenai ketentuan ekspor timah, sedangkan untuk perdagangan di dalam negeri hanya terkait dengan kewajiban timah murni batangan untuk diperdagangkan melalui bursa timah.
"Kewajiban tersebut hanya diperuntukkan bagi timah murni dalam bentuk batangan dan pos tarif/HS.ex.8001.10.00.00 dan memiliki kandungan stannum (Sn) paling rendah 99,9 persen yang merupakan hasil dari kegiatan pengolahan dan pemurnian biji timah oleh semelter, telah memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud Lampiran II Permendag 33/2015," katanya.
Sedangkan poin keempat yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Permendag 33/2015 dimana timah solder dan barang lainnya dari timah hanya dapat diekspor jika memenuhi ketentuan menggunakan bahan baku timah murni batangan yang berasal dari bursa timah dan telah dilengkapi bukti pembelian timah murni batangan dari bursa timah.
"Selama ini kan sisa hasil pengolahan pemurnian logam timah itu di semelter-semelter tidak dapat dimanfaatkan padahal ada nilai ekonomisnya. Surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Nomor 167/DAG/SD/2015 justru memberikan peluang bagi pelaku usaha pertimahan untuk dapat memanfaatkan sisa hasil pengolahan pemurnian logam itu," jelasnya.
Ia menyebutkan, surat tersebut juga sekaligus mementahkan isu bahwa bursa memonopoli perdagangan timah Indonesia. Menurutnya, saat ini semua jenis timah dengan kadar Sn di bawah 99,9 persen bebas diperdagangkan di dalam negeri tanpa perlu melalui bursa, tetapi tidak untuk diekspor sesuai dengan Permendag 33/2015.
"SK ini sangat perlu disosialisasikan oleh pemerintah daerah khususnya Pemprov Kepulauan Bangka Belitung melalui intansi terkaitn karena potensi usaha di bidang pertimahan banyak terdapat di sini," ujarnya.
ASI Terima Surat Aturan Perdagangan Timah Solder
Jumat, 27 November 2015 0:05 WIB
Kami sudah menerima SK Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag beberapa waktu lalu. SK itu tidak lain merupakan surat balasan terhadap surat kami terdahulu