Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi permohonan informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (iDebKu) guna mengefisienkan proses pemberian kredit oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJS), baik bank maupun non-bank kepada debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers peluncuran iDebKu yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, memastikan, hadirnya aplikasi iDebKu akan mempermudah LJS maupun individu dalam mengakses informasi tentang debitur.
Nasabah sangat menghendaki efisiensi, semua LJS juga mengharapkan efisiensi. Oleh karena itu akses yang nanti dapat dibuka oleh seluruh perusahaan maupun individu ini, semoga akan membantu, kata Dian.
Dia menjelaskan data yang terdapat di dalam aplikasi iDebKu, dapat digunakan oleh LJS, baik bank maupun non-bank, dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.
Data dari iDebKu tersebut dapat digunakan oleh LJS, bank maupun non-bank, dalam mengambil keputusan, dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur, kata Dian.
Dia mengatakan informasi tentang debitur sangat penting guna mengefisienkan pemberian kredit oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJS) baik bank maupun non-bank.
Adapun langkah ini diambil berdasarkan tingginya permintaan iDebKu oleh masyarakat Indonesia, ditunjukkan dari jumlah layanan iDebKu oleh kantor pusat, kantor regional, dan kantor daerah OJK yang mencapai 134.428 layanan pada tahun 2022.
Dengan adanya iDebKu, dia berharap akses perusahaan maupun individu terhadap informasi tentang debitur semakin lebih mudah karena telah terpadu dan terintegrasi antara kantor pusat, regional, dan daerah di dalam satu aplikasi.
Dia mengatakan pemberian kredit yang cepat dan efisien dapat meningkatkan kualitas kredit LJS, yang secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Intinya sektor perbankan dan LJS lainnya membantu memberikan bensin pertumbuhan ekonomi kita, bakal terjadi ketika kredit semakin hari semakin meningkat, kata Dian.
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPRD Babel bahas persoalan Jamkrida tindaklanjuti surat peringatan dari OJK
13 November 2024 20:56
OJK Sumsel--Babel terima 244 pengaduan entitas keuangan ilegal
12 November 2024 22:01
OJK terbitkan ketentuan perkuat penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan
6 November 2024 19:07
OJK terbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah
27 Oktober 2024 14:47
OJK dukung pembangunan industri perbankan yang berkeadilan
27 September 2024 13:41
Pj Gubernur Sugito sambut baik kehadiran kantor perwakilan OJK Sumsel Babel di Pangkalpinang
18 September 2024 14:56
OJK dorong kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM
16 September 2024 14:15
OJK Sumsel-Babel mengkaji akses keuangan petani kopi
19 Agustus 2024 21:44