Manggar, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai membahas rancangan perubahan alokasi kursi DPRD dan penataan daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu 2024.
"Adanya rencana perubahan alokasi kursi di DPRD karena terjadi perubahan komposisi jumlah penduduk yang mengharuskan adanya penataan ulang dapil," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Belitung Timur, Yuli Restuwardi di Manggar, Selasa.
Namun demikian, kata dia, rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi DPRD itu akan melewati proses uji publik pada Desember 2022.
KPU Belitung Timur mengajukan dua pilihan dalam rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024 yaitu tetap dengan tiga daerah pemilihan namun terdapat perubahan alokasi kursi di DPRD.
Perubahan itu yakni dapil Belitung Timur 2, yakni mencakup Kecamatan Gantung, Dendang dan Simpang Pesak yang awalnya 9 kursi bertambah menjadi 10 kursi. Sedangkan Belitung Timur 3, mencakup Kecamatan Kelapa Kampit dan Damar yang awalnya 7 kursi berkurang menjadi 6 kursi.
Rancangan kedua, terdapat penambahan jumlah dapil yaitu dari tiga dapil menjadi empat dapil dengan rincian Dapil 1 yakni Kecamatan Manggar dengan alokasi 8 kursi, Dapil Belitung Timur 2 yakni Kecamatan Gantung dan Simpang Renggiang alokasi 7 kursi.
Sedangkan Belitung Timur 3 melingkupi Kecamatan Dendang dan Simpang Pesak alokasi 4 kursi, serta Dapil Belitung Timur 4 yang mencakup Kecamatan Kelapa Kampit dan Damar alokasi 6 kursi.
Dalam opsi ke dua itu, ada pemecahan dari Dapil Belitung Timur 1 Dapil yang awalnya mencakaup dua kecamatan menjadi satu kecamatan saja yakni Kecamatan Manggar.
Kecamatan Simpang Renggiang yang awalnya masuk dalam Dapil Belitung Timur 1 bergabung ke Dapil Belitung Timur 2 bersama Kecamatan Gantung. Sedangkan untuk Dapil Belitung Timur 3 hanya menjadi meliputi Kecamatan Simpang Pesak dan Kecamatan Dendang.
Selain itu, juga terdapat perubahan penamaan dapil. "Jadi, ada ketentuan yang mengatur penamaan Dapil itu berdasarkan arah jarum, sesuai aturan di PKPU," ujar Restu.