Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan bagi para atlet yang terdaftar pada kegiatan Triathlon 2023 yang di gelar oleh Bupati Bangka.
Selain itu juga BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Ambulance dari RS Primaya untuk membantu pertolongan pertama apabila terjadi risiko pada peserta saat kegiatan berlangsung.
Sebanyak 227 peserta memeriahkan event sport tourism Sungailiat Triathlon 2023 di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bentuk dukungan pada event pariwisata di Negeri Serumpun Sebalai. Dengan rincian 218 peserta lokal dan 9 orang mancanegara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (14/5) yang dihadiri oleh Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno, terlihat antusiasme ratusan peserta dalam mengikuti lomba yang terdiri dari 3 cabang olahraga itu yakni renang, bersepeda, dan lari. Melalui event ini para peserta Sungailiat Triathlon 2023 dapat menikmati pesona pantai berpasir putih dengan birunya air laut di Negeri Serumpun Sebalai.
“Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Risiko yang muncul akibat dari kegiatan Sungailiat Triathlon 2023 dengan cabang olahraga renang, sepeda dan lari itu banyak sekali. Namun risiko-risiko saat berlangsungnya kegiatan akan di cover seluruhnya oleh BPJS ketenagakerjaan,“ ujar Laras Anggita Wn selaku Account Representatif Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang.
Dalam kegiatan yang berlangsung kemarin terdapat satu atlet yang harus mendapatkan penanganan di rumah sakit dan karena seluruh peserta sudah terdaftar secara otomatis peserta langsung mendapat penanganan dan tidak perlu lagi memikirkan biaya rumah sakit.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh menyampaikan para atlet perlu mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko yang terjadi pada atlet itu seperti cidera, patah tulang, tenggelam dan lain-lain.
Ia menyebutkan, iuran yang harus dibayarkan mulai dari Rp 16.800/peserta kegiatan. Dengan iuran yang sangat terjangkau, jika terjadi resiko seluruh biaya pengobatan sampai dengan sembuh akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan jika terdapat peserta yang mengalami resiko meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42.000.000,-.
"Berbeda halnya dengan santunan meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x gaji dan santunan berkala sebesar 12jt. Untuk apalagi, ayo daftar BPJS Ketenagakerjaan agar #KerjaKerasBebasCemas," katanya.