Rejanglebong (Antara Babel) - Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan
dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten
Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri
Curup 10 tahun penjara.
Yy (14), siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding,
Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh
14 tersangka pada 2 April 2016.
Sebanyak 12 orang sudah ditangkap polisi,
dan tujuh diantara tersangka masih berusia di bawah umur, termasuk kakak
kelasnya. Dua tersangka lainnya masih belum tertangkap.
Hakim Vonis Tujuh Pembunuh Yy 10 Tahun
Selasa, 10 Mei 2016 13:22 WIB