Bekasi (Antara Babel) - Tersangka kasus aborsi ilegal di Klinik Medical
Center Bekasi dr Jabat Parlindungan Napitupulu (65) menyerahkan diri ke
Mapolresta Bekasi Kota, Jabar, Sabtu (14/5).
"Tersangka datang di antar rekannya dari Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) bernama dr Eri yang selama ini memberi motivasi tersangka untuk
menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol
Rajiman di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, tersangka tiba di Mapolresta Bekasi Kota sekira pukul
10.00 WIB dan menjalani proses pemeriksaan petugas hingga pukul 23.00
WIB.
"Tersangka saat itu berinisiatif baik mendatangi Mapolresta Bekasi
Kota walau dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. Dia datang
menggunakan alat bantu pernafasan," ungkapnya.
Dalam keterangannya kepada polisi, dr Jabat membantah tudingan
dirinya terlibat dalam praktik aborsi ilegal bersama rekanya dr Aldo di
klinik tersebut.
"Tersangka mengaku sejak lima tahun terakhir sudah tidak melakukan praktik aborsi (legal) terhadap pasien," ucapnya.
Namun demikian, tersangka tetap dianggap bersalah oleh polisi atas
perannya menyediakan sarana dan prasarana praktik aborsi ilegal di
kliniknya Medical Center Bekasi Jalan Ir H Djuanda Bekasi Timur.
"Izin praktiknya pun sudah habis sejak 2009 lalu," imbuhnya.
Peran tersangka dalam penyediaan tempat praktik aborsi dianggap
menyalahi Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman sanksi tiga tahun
penjara.
Menurut Rajiman, tersangka saat ini mengalami penyakit komplikasi yang dideritanya sejak lima tahun terakhir.
"Bahkan tersangka diwajibkan untuk menjalani perawatan ke Singapura dalam waktu dekat," katanya.
Atas pertimbangan itu kemudian polisi melepaskan tersangka untuk tetap menjalani perawatan medis.
"Pertimbanganya usia tersangka yang cukup lanjut dan diharuskan menjalani perawatan medis," ujarnya.
Rajiman menjamin tersangka sejauh ini masih bersikap koopratif dan siap untuk dipanggil oleh kepolisian kapan pun.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Bekasi Kota menggerebek klinik
aborsi Bekasi Medical Centre Bekasi pada Kamis (28/4) yang telah 10
tahun beroperasi.
Dalam kasus itu polisi menetapkan tujuh tersangka yakni YS, MRYN, NN, KRTN, MMN, dr Jabat dan dr Aldo.
"Dokter Aldo masih kita cari," katanya.
Berita Terkait
Polisi panggil Nikita Mirzani soal kasus aborsi anaknya Selasa besok
16 September 2024 23:10
Kriminal Sepekan, dari gelar perkara SYL hingga tersangka kasus aborsi
5 November 2023 08:09
Presiden Vietnam yakin Indonesia akan unggul di kepemimpinan Prabowo
16 November 2024 14:31
Prabowo komitmen ratifikasi ZEE dalam pertemuan bilateral Vietnam
16 November 2024 09:56
Prabowo pantau laga Indonesia melawan Jepang lewat telepon genggam
15 November 2024 19:59
Komisi III DPR: uji kelayakan Capim-Dewas KPK digelar 18-21 November
15 November 2024 15:57
Supermoon terakhir tahun 2024 nampak di langit Indonesia besok
15 November 2024 15:53