Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba setelah ada
ketetapan hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mahkamah Agung akan mengambil tindakan tegas terhadap yang
bersangkutan yaitu menghentikan sementara dari jabatan itu," kata juru
bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Rabu.
Selain Janner, MA juga akan memberhentikan sementara dua aparatur
pengadilan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan suap ini.
Sementara itu pada Selasa (24/5) KPK menetapkan Janner Purba
sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk mempengaruhi
putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan
Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu yang sedang di sidang di PN
Bengkulu.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK melakukan gelar
perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke
penyidikan dan menetapkan lima tersangka," ujar pelaksana harian (Plh)
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK
Jakarta.
Yuyuk melanjutkan bahwa selain Janner, dua aparatur pengadilan lain
bernama Toton dan Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, juga
ditetapkan sebagai tersangka.
"Billy ini panitera. Dia diduga mengatur administrasi dalam proses kasus peradilan itu," ungkap Yuyuk.
Pemberi suap adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit
Muhammad Yunus Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad
Yunus Edi Santroni yang keduanya merupakan terdakwa dalam kasus yang
ditangani oleh Janner dan Toton.
"Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan, ada dugaan untuk diputus bebas," tambah Yuyun.
KPK mengamankan kelimanya bersama dengan seorang anak Janner pada
Senin (23/5) di sejumlah tempat di Bengkulu dan menyita barang bukti
sejumlah Rp150 juta.
MA Berhentikan Sementara Ketua PN Kepahiang
Rabu, 25 Mei 2016 22:19 WIB