Jakarta (Antara Babel) - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman
mengatakan mayoritas fraksi di Komisi II sepakat anggota DPR mundur dari
jabatannya di Alat Kelengkapan Dewan apabila maju dalam kontestasi
Pilkada.
"Pendekatannya adalah Undang-Undang yang mengatur (anggota DPR, DPD,
dan DPRD), sehingga kewajiban anggota DPR tidak mundur, namun dibatasi
pada saat pendaftaran hingga penetapan hasil suara," katanya di Gedung
DPR, Jakarta, Rabu.
Rambe mengatakan semua fraksi di DPR dapat memahami usulan tersebut,
namun semuanya tetap harus konsultasi dengan pimpinan partai politik
masing-masing.
Pada akhirnya menurut dia, dapat dilihat fraksi mana yang ikut
pendapat pemerintah dan mana yang setuju dengan usulan mundur dari
pimpinan AKD.
"Fraksi-fraksi dapat memahami namun harus konsultasi dengan pimpinan parpol masing-masing," ujarnya.
Dia mencontohkan, pendekatan yang digunakan, UU yang mengatur
anggota DPR harus mundur apabila menjadi pejabat negara selain di DPR
seperti UU MD3 dan akan diatur secara rinci dalam revisi UU Pilkada.
Karena itu menurut dia, dalam usulannya ketika anggota DPR disahkan
sebagai calon kepala daerah maka yang bersangkutan harus cuti atau
mundur dari jabatannya di AKD DPR.
"Itu tidak diatur dalam UU MD3 namun kami atur di revisi UU Pilkada.
Di UU MD3 hanya mengatur kalau anggota DPR menjadi pejabat negara maka
harus mundur, itu kan normal," ujarnya.
Namun menurut dia, pemerintah masih tetap ingin anggota DPR mundur sebagai anggota DPR ketika maju dalam Pilkada.
Hal itu menurut dia karena pemerintah berpegangan pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, yang menyebutkan anggota
DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai
pasangan calon.
"Kalau perbandingannya Putusan MK, kenapa petahana tidak mundur
padahal posisi DPR kan sama yaitu elected official," ujarnya.
Dia mengatakan, keputusan akhir perdebatan soal anggota DPR perlu
mundur atau tidak, akan ditentukan dalam pembahasan revisi antara
DPR-Pemerintah yang dijadwalkan pada Kamis (26/5) atau Jumat (27/5).
Legislator : Fraksi Sepakat Anggota DPR Mundur AKD
Rabu, 25 Mei 2016 22:57 WIB