Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang sering menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
"Kedua tersangka yang berhasil kami tangkap yakni Robiana (37) warga Kelurahan Semabung Lama dan M Aliudin alias Awi (37) warga Kelurahan Gabek, Pangkalpinang. Keduanya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Senin.
Ia mengatakan, untuk tersangka Robiana ditangkap di Jalan Green Garden, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah pada Jumat (27/5) sore. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 0,62 gram sabu-sabu dan dua butir ekstasi berwarna hijau muda.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu-sabu , satu bungkus plastik bening, satu buah botol deodorant yang digunakan sebagai tempat menyimpan ekstasi serta satu unit sepeda motor," ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka M Aliudin ditangkap di kediamannya di Jalan Baong, Kelurahan Gabek, Pangkalpinang pada Kamis (2/6) pagi. Dari tangan tersangka Aliudin, pihaknya berhasil mengamankan delapan paket sabu_sabu dengan total jumlah sebanyak 3,95 gram.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa lima butir ekstasi dan timbangan digital. Kedua pelaku ini merupakan pengedar narkoba yang memang sudah menjadi target operasi kepolisian," katanya.
Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di sel Polres Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan 127 ayat 1a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup," ujarnya.