Jakarta (Antara Babel) - KPK mengajukan banding terhadap putusan Direktur
Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang divonis 4 tahun penjara
karena terbukti menyuap empat anggota Komisi V DPR yaitu Andi Taufan
Tiro, Musa Zainuddin, Damaanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto dan
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara
Amran Hi Mustary.
"Kami menyatakan akan banding dalam putusan putusan Abdul Khoir,
karena Abdul Khoir memang kami tahu adalah pelaku tapi saat yang sama
membantu KPK untuk mengungkap jaringan di kasus itu. Kami anggap yang
bersangkutan sudah dijadikan JC (justice collaborator) dan membuka
jaringan dan kami dapat akses lebih," kata Wakil Ketua KPK Laode M
Syarif dalam temu wartawan di gedung KPK Jakarta, Senin.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu memang lebih berat dibanding dengan
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Abdul Khoir
divonis 2 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp200 juta subisder 5
bulan kurungan.
Dalam sidang pada Kamis (9/6) yang dipimpin hakim Mien Trisnawati
itu, Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta
subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menilai bahwa Abdul Khoir bertindak sebagai pelaku utama
sehingga berperan aktif dalam menggerakan para pengusaha lainnya untuk
memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota
Komisi V DPR.
Sehingga menurut hakim, status justice collabolator (JC) yang
ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 16 Mei 2016 tidak tepat dan tidak
dapat dijadikan pedoman.
"Pengadilan Negeri tingkat pertama mengatakan karena dia (Abdul
Khoir) adalah pelaku utama jadi memberatkan dengan 4 tahun penjara, tapi
kami masih berharap kesaksian-kesaksian yang bersangkutan untuk kasus
lain, dan dia juga menyesali perbuatannya. Kami berharap banyak kepada
pengadilan tingkat kedua mudah-mudahanan status beliau sebagai JC
diperhitungkan dalam putusan banding," tambah Laode.
Abdul Khoir memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sejumlah
Rp15,606 miliar dan 223.270 dolar SIngapura dan 1 telepon selular Iphone
6 senilai Rp11,5 juta serta membantu Joni Laos untuk memberikan uang
kepada Amran sejumlah Rp1,5 miliar. Abdul Khoir juga memberikan uang
kepada Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Andi Taufan Tiro sejumlah
Rp2,2 miliar dan 462.789 dolar Singapura; pemberian kepada Kapoksi PKB
Musa Zainuddin sejumlah Rp4,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura.
Selanjutnya memberikan kepada anggota Komisi V fraksi PDI-Perjuangan
Damayanti Wisnu Putranti sejumlah 328 ribu dolar Singapura serta
anggota Komisi V fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebesar 404.000
ribu dolar Singapura.
KPK Ajukan Banding Terhadap Putusan Abdul Khoir
Senin, 13 Juni 2016 21:40 WIB