Pangkalpinang (ANTARA) - Dalam kegiatan perekonomian transaksi merupakan hal yang penting. Kegiatan ekonomi dapat dikatakan berjalan jika ada transaksi atau akad di dalamnya.
Skousen (2007) berpendapat bahwa transaksi ini merupakan barang dan jasa yang ditukar antara (individu, perusahaan, dan organisasi) dengan peristiwa lainnya yang memiliki dampak ekonomi terhadap usaha. Dapat dikatakan bahwa transaksi adalah kegiatan yang menjadi acuan berhasil atau tidaknya kegiatan ekonomi yang sedang berjalan.
Semakin berkembangnya zaman semakin berbeda pula cara transaksi yang ada ditengah masyarakat. Perbedaan ini juga disebabkan perbedaan teknologi pada tiap zaman. Castells (2004) menyatakan definisi dari teknologi adalah sekumpulan alat, aturan, dan prosedur yang mewakili dan menerapkan ilmu pengetahuan ilmiah untuk tugas tertentu dalam situasi yang kemungkinannya dapat terulang.
Semakin berkembangnya kemampuan manusia dalam berinovasi semakin canggih pula teknologi yang dihasilkan. Luecke (2003) mengatakan bahwa inovasi adalah proses perwujudan, penggabungan, atau pematangan ide dan pengetahuan, lalu diadaptasi untuk menciptakan nilai baru produk, proses, atau layanan. Dapat disimpulkan bahwa jika teknologi digabungkan dengan inovasi akan menghasilkan sesuatu yang baru dan dapat memudahkan masyarakat dalam kegiatan keseharian khususnya kegiatan ekonomi.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2004 mengenai Bank Indonesia menyatakan Bank Indonesia merupakan bank sentral yang berwenang pada pengaturan dan penjagaan lancarnya sistem pembayaran, yaitu dengan penetapan penggunaan alat pembayaran. Kewenangan Bank Indonesia dalam penetapan penggunaan alat pembayaran ini memiliki tujuan untuk tercapainya keamanan dan efisiensi bagi para penggunanya.
Suatu sistem pembayaran ini memiliki beberapa unsur, yaitu: 1) Kebijakan yang diyakini memiliki sifat normatif, menjelaskan tujuan dan manfaat yang ingin dituju sistem pembayaran. 2) Terikatnya lembaga/organisasi terhadap sistem pembayaran. 3) Berlakunya sistem hukum. 4) alat pembayaran yang bersifat umum dan dinyatakan sah untuk digunakan.
Sampai saat ini banyak metode yang sudah digunakan sebagai salah satu bentuk kelancaran sistem pembayaran di Indonesia. Metode-metode tersebut memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Sebagaimana contoh pembayaran menggunakan uang kertas, transfer antar bank, serta debit melalui mesin EDC. Penggunaan metode ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi di kegiatan sehari-hari.
Layanan transaksi menggunakan QRIS yang dikembangkan industri sistem pembayaran bersama Bank Indonesia pada Juni 2023 mencapai Rp38,76 miliar dengan jumlah 134.847 merchant dan 134.865 pengguna QRIS di Provinsi Kepulauan Babel.
Penggunaan QRIS di Babel didominasi oleh pelaku usaha mikro dan ini akan terus didorong, agar pelaku usaha mikro dapat semakin terhubung dengan produk dan layanan keuangan serta guna mewujudkan Kepulauan Babel yang luar biasa dan modern.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekonomi sektor pariwisata yang tercermin dari penyediaan akomodasi dan makan minum pada triwulan I-2023 tercatat sebesar Rp701 Miliar atau hanya memberikan kontribusi sebesar 3,07 persen terhadap perekonomian Provinsi Kepulauan Babel.
QRIS ini menjadi salah satu yang akan mendorong terwujudnya smart city , mudah-mudahan apa yang sudah digagas oleh Bank Indonesia akan mendorong semua sektor yang ada termasuk sektor pariwisata dan sektor ekonomi lainnya yang ada di Bangka Belitung. Memang masih banyak hambatan, termasuk bagaimana kita mengatasi blank spot, namun perlu terus kita upayakan bagaimanapun juga, untuk mewujudkan Bangka Belitung ini menjadi provinsi yang luar biasa dan modern.
*) Indah adalah Mahasiswa prodi bisnis digital fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Bangka Belitung