Koba (Antara Babel) - Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan beras untuk zakat fitrah yang dikeluarkan umat Islam di daerah itu tahun ini senilai Rp27.500.
"Nilai zakat fitrah tersebut sudah berdasarkan hasil peninjauan di lapangan mengambil rata-rata harga beras Rp10.500 per kilogram," kata Kabid Penyelenggara Syariah Kemenag Bangka Tengah, Ali Muksim di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, dari harga beras Rp10.500 per kilogram digenapkan menjadi Rp11.000 per kilogram dengan asumsi harga beras di beberapa tempat lebih tinggi.
"Jika harga beras Rp11.000 per kilogram dan dikalikan 2,5 kilogram beras maka diperoleh angka Rp27.500 zakat fitrah yang wajib dikeluarkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan nilai zakat fitrah tersebut sudah disetujui berbagai ormas Islam dan sudah disepakati bersama.
"Nilai zakat fitrah tahun ini sama dengan tahun lalu karena harga kebutuhan pokok masih tergolong stabil," ujarnya.
Ia mengatakan, wajib zakat bisa membayar dalam bentuk uang dan berupa bahan pokok yaitu beras.
"Ketentuan nilai zakat fitrah itu kami umumkan pada setiap tempat ibadah di Bangka Tengah dan umat Islam bisa menunaikannya di masjid atau tempat ibadah terdekat," ujarnya.
Kemenag Bangka Tengah Tetapkan Zakat Fitrah Rp27.500
Jumat, 17 Juni 2016 22:41 WIB
Nilai zakat fitrah tersebut sudah berdasarkan hasil peninjauan di lapangan mengambil rata-rata harga beras Rp10.500 per kilogram.