"Pihak Pertamina sudah menyosialisasikan aturan pakai KTP untuk pembelian elpiji bersubsidi itu dan akan kita terapkan di daerah agar penyaluran tepat sasaran," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Bangka Tengah Irwandi di Koba, Rabu.
Irwandi mengatakan itu menyikapi aturan dari PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, terkait konsumen mewajibkan pakai KTP untuk pembelian elpiji 3 kilogram yang mulai diberlakukan untuk seluruh daerah di Indonesia pada 1 Juni 2024.
"Jika ini diberlakukan maka pihak distributor yang ada di Bangka Tengah wajib melakukan validasi data warga yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kilogram tersebut," ujarnya.
Data penerima gas elpiji bersubsidi tersebut, kata Irwandi, dipegang pihak distributor yang ada di daerah itu dan mereka berpedoman pada data tersebut untuk menentukan kuota.
"Namun yang mesti dijaga adalah pasokan, jangan sampai terhambat karena memicu kelangkaan yang membuat warga kelimpungan," ujarnya.
Irwandi juga mengingatkan para distributor tidak menaikkan harga elpiji 3 kilogram ini di atas harga eceran tertinggi.
"Kita harus pastikan pasokan aman dan tidak terjadi spekulasi harga dengan kenaikan melebihi HET yang berdampak terhadap kelangkaan," ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan data saat ini pasokan gas elpiji isi 3 kilogram tercatat sebanyak 6.720 tabung setiap hari yang didistribusikan melalui tiga distributor yaitu PT Energi Gas Alam, PT Mercury Jaya Sakti dan PT Cahaya Bintang Kejora.
"Tiga perusahaan tersebut merupakan distributor utama di Bangka Tengah yang menampung sebanyak 6.720 tabung gas setiap harinya untuk kemudian disalurkan kepada 239 pangkalan gas yang tersebar pada enam kecamatan," ujarnya.