Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel), mengawasi tarif baru angkutan kota (angkot) seiring naiknya harga BBM bersubsidi pada Juni lalu.
"Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pangkalpinang, tarif angkot di Kota Pangkalpinang naik Rp1.000 dari Rp2.000 naik menjadi Rp3.000 per orang," kata Kabid Perhubungan Darat Dishub Kota Pangkalpinang, Syakhron Harahap di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, jumlah angkutan kota di Kota Pangkalpinang sebanyak 617 unit dan tersebar di lima jurusan yaitu angkot jurusan Pangkalpinang - Air Itam (berwarna Hitam).
Selanjut, rute angkot Kota Pangkalpinang - Jl.Mentok (berwarna hijau), Pangkalpinang - Pangkalbalam (berwarna Merah), Depati Amir Pangkalpinang - Bandara (berwarna Kuning), dan Pangkalpinang - Selindung (berwarna biru).
Ia mengatakan, pengawasan tarif baru angkot ini dilakukan di beberapa titik diantaranya terminal, sejumlah pasar tradisional dan lainnya, dalam upaya mencegah sopir angkot yang menaikan tarif di atas ketentuan yang akan memberatkan warga.
"Apabila ditemukan sopir yang menaikkan tarif di atas tarif yang ditetap akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pencabutan izin trayek angkutan," ujarnya.
Menurut dia, selama puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sopir angkot nakal yang menaikkan tarif di atas ketetapan sangat rawan seiring meningkatnya calon penumpang angkot tersebut.
"Saat ini, pihaknya belum menemukan sopir angkot yang menaikkan tarif di atas tarif yang telah ditetapkan dan belum ada keluhan dari warga terkait kenaikan tarif ini," ujarnya.
Ia berharap, warga ikut mengawasi tarif baru ini dan apabila ada sopir angkot yang menaikkan tarif di atas tarif yang ditetap segera untuk melapor ke petugas untuk ditindaklanjut dan ditindak sesuai peraturan agar sopir angkot ini jera.
"Kami sudah mensosialisasikan tarif baru ini kepada sopir angkot, Organda dan warga untuk bisa mematauhi peraturan tarif baru ini," ujarnya.
Dishub Pangkalpinang Awasi Tarif Baru Angkot
Kamis, 18 Juli 2013 11:21 WIB
"Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pangkalpinang, tarif angkot di Kota Pangkalpinang naik Rp1.000 dari Rp2.000 naik menjadi Rp3.000 per orang,"