Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi DPRD Kota Pangkalpinang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Zakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat membayar zakat.
"Raperda ini dapat memayungi tugas Baznas dalam pengumpulan dan memberikan zakat bagi yang berhak," kata Wakil Ketua Baznas Kepulauan Babel, M Arif Manggu di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan, raperda ini juga mampu memperkuat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sehingga pengumpulan dan penyaluran zakat akan lebih optimal.
"Kami berharap pemerintah kabupaten lainnya dapat mengikuti langkah Pemkot Pangkalpinang menyusun Raperda Pengelolaan
Zakat agar mampu menyamakan aspirasi pengelolaan zakat di tingkat provinsi," ujarnya.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi IV DPRD Kepulauan Babel agar membahas raperda tersebut.
"Kami sudah melakukan konsolidasi dengan Baznas Pusat untuk menyusun pembahasan raperda pengelolaan zakat di tingkat provinsi," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini zakat yang terkumpul sekitar Rp9,5 miliar atau baru mencapai 45 persen dari target yang ditetapkan Rp22 miliar.
"Kami berharap penerapan Perda Zakat juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat sehingga dapat membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Baznas Babel Apresiasi Pembahasan Raperda Zakat
Selasa, 13 September 2016 23:35 WIB
Raperda ini dapat memayungi tugas Baznas dalam pengumpulan dan memberikan zakat bagi yang berhak.