Jakarta (ANTARA) - Keluarga Vadel Alfajar Bajideh atau VAB melaporkan Nikita Mirzani karena tersinggung dengan unggahan di media sosial Instagram (IG) artis ternama tersebut.
"Pelaku menghina korban di unggahan Instagram dengan akun @nikitamirzanimawardi_172," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan saat korban melihat itu, ditemukan kalimat tak pantas seperti keluarga miskin dan penghinaan fisik.
"Disebutkan dimana unggahan IG tersebut dipublikasikan oleh pelaku secara umum, kalimat kalimat pelaku tersebut tidak benar," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 07 Oktober 2024 pukul 20.27 WIB.
Nikita terancam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Berita Terkait
Polisi sebut Vadel Badjideh siap hadiri pemeriksaan persetubuhan anak
4 Oktober 2024 11:32
Polda Metro Jaya benarkan Nikita Mirzani laporkan seorang pengacara
3 Oktober 2024 19:36
Polisi gandeng ahli telematika periksa dugaan foto testpack anak Nikita Mirzani
23 September 2024 20:49
Polisi: Anak Nikita Mirzani jalani terapi di rumah demi keamanan
23 September 2024 16:29
Polisi dampingi Nikita Mirzani jemput anaknya di apartemen
19 September 2024 19:03
Polisi periksa Nikita Mirzani dan 4 saksi terkait persetubuhan anak
17 September 2024 17:59
Polisi panggil Nikita Mirzani soal kasus aborsi anaknya Selasa besok
16 September 2024 23:10