Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.
Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.
"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu.
Disampaikan Febri, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Ia menyatakan pembelian produk tersebut dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri, itu karena adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Pihaknya juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Lebih lanjut, Febri mengatakan Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia.
Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan pihaknya semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Tanah Air.
Dirinya menjelaskan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun.
"Dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” katanya.
Berita Terkait
Pendaftar CPNS Kemenperin mencapai 12.853 orang, rebutkan 971 formasi
12 September 2024 21:51
Kemenperin RI bangun gedung operasional sentra lada di Bangka
27 Juli 2023 11:01
Dirjen IKMA apresiasi pengolahan tanaman rumbia menjadi sagu
18 Juli 2023 19:59
Kemenperin RI bangun gedung operasional sentra lada di Bangka
18 Juli 2023 19:21
Praktik impor sepatu bekas ilegal harus dihentikan
6 Maret 2023 08:42
Kemenperin dorong industri otomotif kembangkan kendaraan listrik
3 Februari 2023 09:56
Kemeneperin serahkan INDI 4.0 kepada 31 industri
6 Desember 2022 13:21
Kemenperin menggelar Pameran Sepatu Kulit dan Fashion 2022
6 September 2022 13:50