Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim gabungan kembali menertibkan tambang ilegal secara apung yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
"Penertiban yang kami lakukan hari ini di Kelurahan Ampui dan Pangkal Arang merupakan penertiban lanjutan setelah beberapa waktu lalu telah dilakukan di kawasan Teluk Bayur," kata Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang Abdullany, Rabu.
Tim terdiri atas Satpol PP Kota Pangkalpinang, Polres Pangkalpinang, POM TNI AD, Kodim 0413 Bangka, dan Kesbangpollinmas Kota Pangkalpinang
Ia mengatakan, dalam penertiban yang dilaksanakan hari ini, pihaknya telah membakar lebih dari 20 ponton tambang ilegal (TI).
Tindakan tegas tersebut dilakukan karena di Pangkalpinang tidak memiliki wilayah pertambangan.
"Saat kami tiba di lokasi, para pekerja sudah melarikan diri. Ponton TI yang mereka tinggalkan langsung kami bakar agar tidak ada lagi aktivitas tambang di wilayah itu," ujarnya.
Dikatakannya, aktivitas tambang ilegal di kawasan itu memang sudah meresahkan warga sekitar. Untuk itu, penertiban ini akan tetap dilaksanakan secara rutin.
"Pelaksanaan penertiban terhadap tambang ilegal ini akan dilaksanakan hingga Desember 2016. Untuk bulan ini kami sudah tiga kali melakukan penertiban yakni di daerah TPA Parit Enam, Pasir Putih dan Ampui. Untuk selanjutnya penertiban ini kami lakukan secara mendadak," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk ke depan pihaknya akan berkerja sama dengan PT Timah, untuk membuat Pos Pantau di lokasi TI Ampui ini. Selain itu, Ia juga meminta kepada warga sekitar lokasi, untuk tidak membekingi tambang ilegal di lokasi tersebut.
"Dalam hal memberantas tambang ilegal ini harus didukung penuh masyarakat, tanpa adanya kerja sama dan bantuan dari masyarakat Kota Pangkalpinang maka kegiatan penertiban ini akan sia-sia," katanya.
Tim Gabungan Kembali Tertibkan Tambang Ilegal
Rabu, 12 Oktober 2016 22:35 WIB
Penertiban yang kami lakukan hari ini di Kelurahan Ampui dan Pangkal Arang merupakan penertiban lanjutan setelah beberapa waktu lalu telah dilakukan di kawasan Teluk Bayur.