Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penguatan dan peningkatan kompetensi personel untuk mencegah perbuatan melanggar kode etik kepolisian.
"Pengawasan dan pengendalian personel terus kita lakukan, fungsi Propam dan seksi pengawasan juga kita perkuat untuk mencegah potensi pelanggaran kode etik," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha di Koba, Sabtu.
Aditya menekan pengawasan ketat terhadap personel terkait beberapa kasus pelanggaran di antaranya izin penggunaan senpi, perjudian online dan penyalahgunaan narkoba.
"Jika ada pelanggaran berat yang dilakukan personel tentu saja tidak ada toleransi, penindakan tegas kita lakukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan, di internal ada peraturan disiplin dan kode etik dan juga harus tunduk pada peraturan peradilan umum.
"Jadi setiap pelanggaran yang di lakukan anggota, kami lakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pada intinya kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum," tegasnya.
Polres Bangka Tengah sepanjang 2024 sudah menangani sebanyak lima perkara disiplin dan pelanggaran kode etik yang sudah diproses sesuai dengan prosedur.
"Pada 2024, pelanggaran anggota sebanyak lima perkara yaitu satu pelanggaran disiplin, empat pelanggaran kode etik dan semua perkaranya telah diproses sesuai aturan yang berlaku di Kepolisian. Sedangkan pada 2023 ada 11 pelanggaran disiplin dan tujuh kode etik," jelasnya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Bangka Tengah dan berikan contoh sebagai aparat yang taat hukum.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap anggota, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota, baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik," ujarnya.